
Serang (ANTARA) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis hukuman yang bervariasi kepada anggota keluarga gembong narkoba Beny Setiawan, pemilik pabrik pil Paracetamol, Caffeine, dan Carisoprodol (PCC) di Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bony Daniel, Jumat malam, membacakan putusan hakim untuk keluarga bos pabrik PCC itu, masing-masing Reni Maria Anggraeni, istri ketiga Beny Setiawan, divonis 17 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider dua tahun kurungan. Ia dinyatakan terlibat aktif dalam transaksi keuangan bisnis ilegal sang suami.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun,” ucap Bony Daniel saat membacakan putusan.
Putra Beny Setiawan, Andrei Fathur Rohman dijatuhi hukuman yang sama dengan ibunya. Sedangkan menantu Beny Setiawan, Muhamad Lutfi, menerima hukuman lebih berat, yakni 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Vonis seumur hidup dijatuhkan kepada dua karyawan dekat Beny Setiawan, yakni Jafar, peracik obat keras, dan Abdul Wahid, manajer logistik. Sementara tiga karyawan lainnya, yakni Hapas, Acu, dan Burhanudin dihukum masing-masing 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Baca juga: Bos pabrik narkoba PCC di Serang dituntut hukuman mati
Hakim menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 113 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang yang menginginkan hukuman mati untuk sebagian besar terdakwa.
Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat mengatakan pihaknya akan melakukan banding atas putusan tersebut. “Karena tuntutan yang kami bacakan tidak sesuai dengan putusan yang telah diputuskan majelis hakim, tentu kami akan melakukan upaya hukum banding,” katanya.
Dalam dakwaan sebelumnya, Beny Setiawan disebut memproduksi pil PCC setelah menerima pesanan dari rekannya, Fery, yang kini berstatus buron.
Pil PCC diproduksi massal dan dikirim dalam ratusan koli ke berbagai daerah, dengan menghasilkan keuntungan hingga Rp5,1 miliar.
Andrei diketahui sebagai pengantar barang, sedangkan Reni mengelola pembelian bahan baku serta urusan keuangan. Produksi dilakukan di rumah mewah milik Beny Setiawan dan disamarkan menggunakan jasa ekspedisi.
Pabrik ilegal tersebut akhirnya dibongkar Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 28 September 2024 setelah serangkaian pengintaian. Proses hukum terhadap dua terdakwa utama, Beny Setiawan dan Faisal, masih berjalan dan akan dilanjutkan dalam sidang pembelaan pekan depan.
Baca juga: Membongkar rumah-pabrik narkoba yang dijalankan keluarga di Serang
Baca juga: BNN: Dalang pabrik narkotika di rumah mewah Serang dikenal antisosial
Baca juga: BNN: Satu keluarga terjerat kasus pabrik narkoba di Serang
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.