POSISI:MESINSLOT: Website Slot Gacor Gampang Menang Terpopular Hari Ini > LACAK PESANAN >

Kapolri Ungkap Bukti Narkoba Rp 31,8 T Telah Disita, Selamatkan 262 Juta Jiwa


Diperbarui:2024-11-13 14:39    Jumlah Klik:188
Rapat Kapolri bersama Komisi III DPR, Senin (11/11/2024).Rapat Kapolri di Komisi III DPR (Firda/detikcom)Jakarta -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap capaian dalam pemberantasan narkoba yang telah dilakukan Polri. Dia mengatakan ada barang bukti senilai Rp 31,8 triliun yang telah disita sejak 2020 hingga 2024.

Hal itu disampaikan Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024). Sigit menegaskan Polri berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan terkait narkoba.

Baca juga: Kapolri Ungkap Anggaran Polri 2025 Rp 126,62 T: Kita Gunakan Optimal

"Polri terus berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba dan mengusut tuntas jaringan narkoba sampai ke akar-akarnya," ujar Sigit.

Dia mengatakan ada 264.188 orang tersangka yang ditangkap Polri terkait kasus narkoba dalam kurun 2020-2024. Dia juga memaparkan berbagai barang bukti yang telah disita Polri.

"Kurang lebih dari tahun 2020 sampai dengan 2024 kita telah menyita barang bukti narkoba apabila dirupiahkan senilai Rp 31,87 triliun dan kalau ini menyebar di masyarakat tentunya ini akan berdampak kepada kurang lebih 262 juta jiwa yang dapat kita selamatkan dari pengaruh dan bahaya narkoba," ucapnya.

Tangkapan layar paparan Kapolri di Komisi III DPR (dok. Istimewa)Tangkapan Layar Paparan Kapolri di Komisi III DPR (dok. Istimewa)

Sigit mengatakan ada aset sekitar Rp 1,55 triliun yang disita terkait kasus narkoba. Sigit juga memaparkan grand strategy serta roadmap pemberantasan narkoba.

Ada rencana jangka pendek, menengah dan panjang yang dijelaskan Sigit. Rencana jangka pendek (1-2 tahun) itu antara lain berupa penjagaan di kawasan perbatasan, transformasi digital, peningkatan kualitas penyidik hingga memperbanyak kampung bebas narkoba.

"Rencana jangka menengah (3-5 tahun) kita mengembangkan Satgassus narkoba di seluruh polda dan 75% polres. Implementasi sistem analisis dan pemetaan peredaran narkoba di dark web, peningkatan kapasitas labfor untuk menganalisis narkoba jenis baru, perwujudan kampung bebas narkoba dan peningkatan kerja sama internasional," ucap Sigit.

Untuk jangka panjang (6-10 tahun) Polir akan memanfaatkan teknologi dalam analisis forensik digital dan pemetaan jaringan, pengembangan satgassus di seluruh Polres, pemantapan kampung bebas narkoba serta pembentukan pusat riset dan pengembangan strategi pemberantasan narkoba. Sigit juga menyebutkan Polri telah menjalin kerja sama dengan sejumlah negara untuk mencegah peredaran gelap narkoba.

Baca juga: Di DPR, Kapolri Tegaskan Komitmen Jaga Transformasi Polri Presisi

Saksikan juga Blak-blakan: Adi Wibowo Bangun Kota Pasuruan Lewat Wisata Religi Hingga Heritage

[Gambas:Video 20detik]

(haf/dhn)

TAUTAN: