Salah satu pihak yang memiliki peran penting dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yakni Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS). KPPS yang terdiri dari 7 anggota akan membantu pemilih di tempat pemungutan suara (TPS).
KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kabupaten/kota dengan masa kerja kurang lebih 1 bulan. Selama masa kerja ini, mereka akan mendapat honor sebesar Rp 850-Rp 900 ribu.
Namun, kapan honor tersebut akan cair? Berikut informasinya dirangkum detikEdu.
Baca juga: Warna Kertas Suara di Pilkada 2024, Jangan Sampai Salah!Baca juga: 'Serangan Fajar' di Pilkada 2024: Arti, Dampak, dan SanksinyaJadwal Pencairan Honor KPPS Pilkada 2024Pencairan honor KPPS Pilkada bisa dilihat berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, yakni:
Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024Pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024Seleksi administrasi: 18-29 September 2024Pengumuman hasil seleksi administrasi: 30 September-2 Oktober 2024Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 30 September-5 Oktober 2024Pengumuman akhir seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024Masa Kerja KPPS: 7 November-8 Desember 2024Honor KPPS akan diterima setelah masa kerjanya berakhir yakni pada 8 Desember 2024. Namun tanggal ini masih bersifat tidak tentu, karena sesuai dengan ketentuan masing-masing PPS.
Meski begitu, tidak menutup kemungkinan bila gaji KPPS akan dicairkan sebelum atau sesudah tanggal 8 Desember 2024.
Besaran Honor KPPS Pilkada 2024Ketentuan honor KPPS tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022. Selama masa kerjanya, anggota KPPS Pilkada 2024 akan mendapat honor sebesar:
Ketua KPPS: Rp900.000/orang/bulanAnggota KPPS: Rp850.000/orang/bulanPengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000/orang/bulanDi samping honor tersebut, anggota KPPS sebagai salah satu badan adhoc, berhak menerima santunan kecelakaan dengan rincian:
Meninggal: Rp36.000.000 per orangCacat permanen: Rp30.800.000 per orangLuka berat: Rp16.500.000 per orangLuka sedang: Rp8.250.000 per orangBantuan biaya pemakaman: Rp10.000.000 per orangSebagai catatan, bila dalam tugasnya anggota KPPS tidak mengalami kecelakaan yang menyebabkan luka, cacat, atau meninggal, honor bersih yang akan diterimanya sebesar Rp850 ribu. Sedangkan untuk ketua KPPS sebesar Rp900 ribu dan anggota pengamanan sebesar Rp650 ribu.
Baca juga: Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024 hingga Dokumen yang Perlu Dibawa 27 NovemberTugas, Wewenang, dan Kewajiban KPPS Pilkada 2024Selama satu bulan masa kerja ini, anggota KPPS harus melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban yang telah ditentukan dalam Peraturan KPU Tahun Nomor 8 Tahun 2022, yakni:
Tugas KPPSDalam penyelenggaraan Pilkada 2024, KPPS bertugas:
Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPSMenyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPSMelaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPSMembuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPSMelaksanakan tugas lain yang diberikan KPU hingga PPS sesuai dengan peraturan perundang-undanganMenyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPSMelaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan perundang-undanganMenyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPSMemberikan pelayanan kepada pemilih yang berkebutuhan khusus.Wewenang KPPSMengumumkan hasil penghitungan suara di TPSMelaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU hingga PPS sesuai dengan ketentuan perundang-undanganMelaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Kewajiban KPPSMenempelkan daftar pemilih tetap di TPSMenindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, pengawas TPS, panwaslu kelurahan/desa, peserta pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suaraMenjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegelMenyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu kelurahan/desaMenyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang samaMelaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU hingga PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganMelaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Demikianlah informasi terkait jadwal pencairan honor KPPS Pilkada 2024. Semoga informasi ini membantumu ya detikers!
Video Ketua KPU soal Pilkada di Seluruh Indonesia: Sudah Sangat Siap