KPK kembali memanggil anak mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba (AGK), Muhammad Thariq Kasuba. Thariq dipanggil sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih, atas nama MTK (Muhammad Thariq Kasuba), swasta/komisaris PT Fajar Gemilang; NI (Nurul Iffah ), ibu rumah tangga," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (11/11/2024).
Tessa belum menjelaskan apakah Thariq sudah hadir atau belum. Dia juga belum menjelaskan apa saja yang dicecar ke Thariq.
Baca juga: KPK Kembali Panggil Anak Eks Gubernur Malut Terkait Kasus TPPUKPK sebelumnya telah menyita tiga bidang tanah dan bangunan di Cikarang, Bekasi, yang merupakan milik Thariq Kasuba. Ketiga aset yang disita itu memiliki nilai Rp 2 miliar.
"Bahwa pada tanggal 15 Juli 2024, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah dan bangunan seluas kurang lebih 1500 m² senilai kurang lebih Rp 2 miliar," kata Tessa kepada wartawan, Rabu (17/7).
"Penyitaan dilakukan penyidik dari MTK yang merupakan anak dari tersangka AGK," tambahnya.
Tessa mengatakan aset tersebut disita dalam perkara korupsi dan TPPU Abdul Gani. KPK juga telah memberikan plang penyitaan di lokasi tersebut.
KPK diketahui telah mengembangkan kasus korupsi yang menjerat Abdul Gani Kasuba. KPK kini menetapkan Abdul Gani sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Abdul Gani Kasuba sendiri telah divonis bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi. Dia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, Abdul Gani juga dihukum membayar uang pengganti Rp 109 miliar dan USD 90 ribu. Jika tak dibayar, akan diganti penjara selama 3 tahun.
Abdul Gani tak terima dengan vonis itu dan langsung mengajukan permohonan banding. Proses banding masih berlangsung.
Baca juga: Eks Gubernur Malut Abdul Gani Melawan Usai Divonis 8 Tahun Bui, Ini Kata KPK (ial/haf)